Apa itu PembaTIK?
PembaTIK kepanjangan dari Pembelajaran berbasis TIK,
merupakan program Peningkatan Kompetensi TIK guru
yang mengacu pada kerangka kerja peningkatan kompetensi
TIK Guru UNESCO. Standar kompetensi TIK ini terdiri dari
4 level, yaitu level literasi, implementasi, kreasi, dan
berbagi (4i leveling).
Manfaat Mengikuti PembaTIK
Meningkatkan kemampuan TIK sesuai dengan perkembangan teknologi terkini
Mendapatkan sertifikat pada setiap level dengan skala nasional
Berkesempatan untuk menjadi Duta Rumah Belajar
Ilustrasi Tahapan Pembatik 2020

Tahapan pelaksanaan program PembaTIK
(Pembelajaran Berbasis TIK) meliputi:
1. Bimtek Daring Level 1 (Literasi TIK)
April - Juli 2020
- Melakukan registrasi melalui aplikasi Simpatik (simpatik.belajar.kemdikbud.go.id)
- Mendaftar pada salah satu gelombang yang tersedia
- Mengikuti kelas bimtek daring
- Mengunduh modul dan dan mempelajari materi pembelajaran secara mandiri
- Ujian sertifikasi daring Level 1
- Peserta yang lulus mendapat sertifkat Level 1
2. Bimtek Daring Level 2 (Implementasi TIK)
Mei - Juli 2020
- Semua peserta yang lulus Level 1 melanjutkan ke Level 2
- Melakukan pendaftaran pada salah satu gelombang level 2 yang tersedia di aplikasi Simpatik (simpatik.belajar.kemdikbud.go.id)
- Mengikuti kelas bimtek daring
- Mengunduh modul dan dan mempelajari materi pembelajaran secara mandiri
- Mengunggah video dokumentasi dan testimoni pemanfaatan TIK untuk pembelajaran
- Ujian sertifikasi daring Level 2
- Peserta yang lulus mendapat sertifikat Level 2
3. Bimtek Daring Level 3 (Kreasi TIK)
Mei - Juli 2020
- Semua peserta yang lulus Level 2 dapat melanjutkan ke Level 3.
- Melakukan pendaftaran pada salah satu gelombang level 3 yang tersedia di aplikasi Simpatik (simpatik.belajar.kemdikbud.go.id)
- Mengikuti kelas bimtek daring
- Mengunduh modul dan dan mempelajari materi pembelajaran secara mandiri
- Mengunggah Karya Konten Pembelajaran
- Ujian sertifikasi daring Level 3
- Peserta yang lulus mendapat sertifikat Level 3
4. Bimtek Tatap Muka Level 4 (Berbagi TIK)
September - Oktober 2020
- Peserta terpilih dari tiap provinsi akan mengikuti level 4 yang dilaksanakan tatap muka dengan
30 peserta di setiap provinsinya.
- Melakukan Inovasi pembelajaran dan berbagi pengetahuan
- Peserta yang lulus mendapatkan sertifikat Level 4
- Peserta terbaik di level 4 akan dikukuhkan sebagai Duta Rumah Belajar
Syarat dan Ketentuan
1. Guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari semua jenjangyang dibuktikan dengan SK PNSyang bersangkutan.
2. Guru Tetap Yayasan yang dibuktikan dengan SK Pengangkatan dari Yayasan
3. Guru Honorer di Instansi Pendidikan Pemerintah/Swasta dari semua jenjang yang
dibuktikan dengan keputusan dari pimpinan lembaga yang bersangkutan.
4. Mengajar minimal satu bidang studi di sekolahnya (guru mata pelajaran/guru kelas).
Sumber: SimpaTIK

Tidak ada komentar:
Posting Komentar